
Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) akan diparipurnakan hari ini pada Selasa (14/6/2022). Ini setelah beberapa pekan lalu Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi RUU yang diusulkan Komisi VII ini.
“Hari ini akan diparipurnakan dan disahkan untuk menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/6/2022).
Eddy berharap dengan adanya undang-undang ini pengembangan energi baru seperti hidrogen hingga program hilirisasi batu bara ke depan akan lebih tergerak maju ketimbang nuklir. Pasalnya, pengembangan nuklir secara teknis masih membutuhkan tingkat keamanan dan tingkat keselamatan yang menjadi prioritas saat ini.
“Itu menjadi pertimbangan mengapa kita mengurai permasalahan-permasalahan terdahulu sebelum kita gunakan nuklir karenanya kita maksimalkan potensi energi baru yang lain sebelum kita masuk ke nuklir,” ujarnya.
Adapun berdasarkan draf RUU terbaru yang diterima CNBC Indonesia, terdapat pemisahan antara energi baru dengan energi terbarukan. Dengan begitu, maka RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) kini berubah nama menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Dalam draf RUU terbaru ini, pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam. Diantaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification); dan Sumber Energi Baru lainnya.
“Itu menjadi pertimbangan mengapa kita mengurai permasalahan-permasalahan terdahulu sebelum kita gunakan nuklir karenanya kita maksimalkan potensi energi baru yang lain sebelum kita masuk ke nuklir,” ujarnya.
Adapun berdasarkan draf RUU terbaru yang diterima CNBC Indonesia, terdapat pemisahan antara energi baru dengan energi terbarukan. Dengan begitu, maka RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT) kini berubah nama menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Dalam draf RUU terbaru ini, pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam. Diantaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batu bara tergaskan (coal gasification); dan Sumber Energi Baru lainnya.
Source: www.cnbcindonesia.com